Peristiwa itu terjadi di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (11/7/2020).
Akibat penganiayaan tersebut, bocah berinisial A itu mengalami pendarahan di bagian kepalanya.
Sekitar pukul 10.30 WIB, korban melewati rumah pelaku SO.
"Pelaku dengan korban ini tetanggan tapi beda RT," kata Tito.
Kemudian, SO yang sedang duduk di depan rumah diduga diejek oleh korban dan temannya.
Merasa emosi mendengar ejekan korban, pelaku mengejar ketiga anak itu.
Korban A yang saat itu tertangkap lantas dijambak.
"Rambut korban dijambak, dibenturkan ke gerbang dan kakinya diinjak," kata dia.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku mendatangi ibu korban dan meminta supaya sang ibu menasihati anaknya.
Pendarahan di kepala
Setelah peristiwa itu terjadi, korban mengeluh sakit di bagian kepala dan kakinya.
A juga bercerita, ia telah dianiaya oleh SO.
Betapa terkejutnya keluarga, saat mengetahui anaknya mengalami pendarahan di bagian kepala setelah dibawa e rumah sakit.
Kemudian bagian punggung kaki kanan A juga mengalami patah tulang.
"Memang dikenal tempramen kalau sama anak-anak sering marah-marah," kata dia.
Pelaku pun, kata Tara, pernah melakukan hal tak menyenangkan pada anak lainnya.
"Dulu pernah dia (pelaku) memegangi anak tetangga dan menyuruh anaknya sendiri untuk mukulin hingga mimisan," ujarnya.
SO kini dilaporkan oleh pihak keluarga dan ditangkap.
SO dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dony Aprian
https://regional.kompas.com/read/2020/07/24/12391571/fakta-bocah-8-tahun-dianiaya-tetangga-bermula-ejekan-alami-pendarahan-di