Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bocah 8 Tahun Dianiaya Tetangga, Bermula Ejekan, Alami Pendarahan di Kepala

Kompas.com - 24/07/2020, 12:39 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Bermula dari ejekan anak-anak, seorang warga berinisial SO (44) tega menganiaya tetangganya yang masih berusia 8 tahun.

Peristiwa itu terjadi di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (11/7/2020).

Akibat penganiayaan tersebut, bocah berinisial A itu mengalami pendarahan di bagian kepalanya. 

Baca juga: Diduga Dianiaya Tetangga, Bocah 8 Tahun Alami Pendarahan di Kepala

Bermula dari ejekan

Ilustrasi.THINKSTOCK Ilustrasi.
Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana mengemukakan, awalnya korban yang masih kecil melintas bersama dua temannya.

Sekitar pukul 10.30 WIB, korban melewati rumah pelaku SO.

"Pelaku dengan korban ini tetanggan tapi beda RT," kata Tito.

Kemudian, SO yang sedang duduk di depan rumah diduga diejek oleh korban dan temannya.

Merasa emosi mendengar ejekan korban, pelaku mengejar ketiga anak itu.

Korban A yang saat itu tertangkap lantas dijambak.

"Rambut korban dijambak, dibenturkan ke gerbang dan kakinya diinjak," kata dia.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku mendatangi ibu korban dan meminta supaya sang ibu menasihati anaknya.

Baca juga: Setelah Aniaya Ayahnya hingga Tewas, Pelaku Peluk Mayat Korban Sambil Menangis

Ilustrasi rumah sakitSHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit

Pendarahan di kepala

Setelah peristiwa itu terjadi, korban mengeluh sakit di bagian kepala dan kakinya.

A juga bercerita, ia telah dianiaya oleh SO.

Betapa terkejutnya keluarga, saat mengetahui anaknya mengalami pendarahan di bagian kepala setelah dibawa e rumah sakit.

Kemudian bagian punggung kaki kanan A juga mengalami patah tulang.

Baca juga: Kasus-kasus Anak dan Balita Positif Covid-19 di Indonesia, Tak Bepergian, dari Mana Penularannya?

Ditangkap, dikenal mudah emosi

Ilustrasi BorgolKOMPAS.com/JOSEPHUS PRIMUS Ilustrasi Borgol
Ibu korban Tara mengatakan, pelaku memang dikenal mudah emosi di lingkungannya.

"Memang dikenal tempramen kalau sama anak-anak sering marah-marah," kata dia.

Pelaku pun, kata Tara, pernah melakukan hal tak menyenangkan pada anak lainnya.

"Dulu pernah dia (pelaku) memegangi anak tetangga dan menyuruh anaknya sendiri untuk mukulin hingga mimisan," ujarnya.

SO kini dilaporkan oleh pihak keluarga dan ditangkap.

SO dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com