Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil ke Rumah, Tukang Pijat Malah Perkosa Pelanggannya Saat Suami Korban di Ruang Tamu

Kompas.com - 24/07/2020, 12:18 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - DA (40), seorang tukang pijat di Surabaya memerkosa pelangganya saat suami korban sedang menunggu di ruang tamu, Selasa (21/7/2020).

Tindakan itu berawal saat tersangka dipanggil oleh suami korban untuk memijat istrinya yang sedang mengalami nyeri.

Namun, bukannya memijat, DA malah memerkosa pelanggannya di kamar rumah korban.

Baca juga: Tukang Pijat Nekat Perkosa Pelanggannya Saat Suami Korban Menunggu di Ruang Tamu

Suami korban yang memergoki kejadian itu meringkus pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Sukolilo.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan, diduga tersangka memang sudah merencakan untuk memerkosa korban.

Hal itu dikarenakan saat mendatangi rumah korban, pelaku tidak menggunakan celana dalam.

"Memang dia sudah niat dari rumah. Terindikasi seperti itu karena dia juga tidak pakai celana dalam," tutur Abidin dikutip dari Surya, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida: Tidak Semudah Itu Menurunkan Bupati

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

Dari catatan polisi, 10 tahun lalu tepatnya tahun 2010, tersangka ternyata pernah berurusan dengan kepolisian.

Dia ditangkap dan ditahan karena kepemilikan senjata tajam.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Sengaja Tanpa Celana Dalam, Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Setubuhi Istri Saat Suami Menunggu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com