Tindakan itu berawal saat tersangka dipanggil oleh suami korban untuk memijat istrinya yang sedang mengalami nyeri.
Namun, bukannya memijat, DA malah memerkosa pelanggannya di kamar rumah korban.
Suami korban yang memergoki kejadian itu meringkus pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Sukolilo.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan, diduga tersangka memang sudah merencakan untuk memerkosa korban.
Hal itu dikarenakan saat mendatangi rumah korban, pelaku tidak menggunakan celana dalam.
"Memang dia sudah niat dari rumah. Terindikasi seperti itu karena dia juga tidak pakai celana dalam," tutur Abidin dikutip dari Surya, Jumat (24/7/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
Dari catatan polisi, 10 tahun lalu tepatnya tahun 2010, tersangka ternyata pernah berurusan dengan kepolisian.
Dia ditangkap dan ditahan karena kepemilikan senjata tajam.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Sengaja Tanpa Celana Dalam, Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Setubuhi Istri Saat Suami Menunggu
https://regional.kompas.com/read/2020/07/24/12185471/dipanggil-ke-rumah-tukang-pijat-malah-perkosa-pelanggannya-saat-suami-korban