KOMPAS.com - Sebuah unggahan pemilik akun bernama Aris di media sosial pada Selasa (21/7/2020) mendadak viral.
Aris berencana menjual tanah miliknya seharga Rp 100 juta. Jika jodoh, ia mempersilahkan pembeli tanahnya untuk mempersunting adik iparnya.
Sementara itu di Kabupaten Jember, tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (11/7/2020).
Oleh anggota DPRD Jember, Bupati Faida dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer nusantara selengkapnya.
Ia menawarkan tanah tersebut melalui media sosial Facebook.
Tak hanya itu, Aris juga turut mengunggah foto adik iparnya bernama Dewi Rosalia Indah.
Dalam keterangannya, pembeli tanah juga dipersilakan mempersunting adik iparnya tersebut jika memang berjodoh.
Aris mengaku sengaja membuat unggahan tersebut. Selain karena hendak menjual tanahnya, ia juga ingin membantu adik iparnya.
Baca juga: Warga Kudus Jual Tanah Seharga Rp 100 Juta, Pembeli Boleh Nikahi Adik Iparnya
Ia mengatakan adik iparnya yang bernama Dewi tersebut saat ini sedang mencari pasangan hidup yang serius setelah bercerai dari suaminya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa maksud unggahan tersebut kalau memang berjodoh dan bukan dalam bentuk bonus kepada sang pembeli tanah.
"Benar saya yang mem-posting unggahan itu. Untuk pembeli tanah yang berjodoh bisa memperistri adik ipar saya. Berjodoh lho yang benar, bukan berbonus," kata Aris saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Unggahan Viral Warga Jual Tanah dan Pembeli Dapat Nikahi Adik Ipar, Ini Faktanya
Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.
Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.
Selain itu ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.
Baca juga: Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD
Purnomo dan rekan dari Yayasan Berkas Bersinar berjualan telur di pinggir jalan di depan Pos Polisi Pasar Babat dengan memanfaatkan mobil pribadinya.
Ia berjualan telur ketika sedang libur atau sedang tidak berdinas.
Tak hanya menjual telur, Purnomo juga membagikan telur ayam kampung tersebut kepada warga miskin secara gratis.
Sementara keuntungannya berjulan telur digunakan untuk kegiatan sosial mulai bedah rumah hingga pembuatan MCK.
"Siapa pun yang membeli telur ayam kampung kami seharga Rp 1.700, secara otomatis langsung ikut bersedekah Rp 200," ujarnya.
Telur ayam kampung yang dijual didapat dari Sidoarjo seharga Rp 1.500 per butir.
Sekali kulakan di Sidoarjo, Purnomo bisa membeli telur 300 kilogram. Dia berharap dari jualan telur ini bisa terus berbagi dengan sesama.
Baca juga: Gara-gara Telur, Aipda Purnomo Dapat Penghargaan dan Umrah Gratis dari Polri
Setelah para korban menyerahkan uang dalam jumlah besar, RAK pun menghilang.
Arisan online dan investasi ini dilakukan tanpa ada tatap muka dan hanya berinteraksi melalui WhatsApp Grup.
RAK sendiri menghilang sejak 19 Juli 2020 lalu.
Modus pelaku dengan mengumumkan arisan online di Instagram. Setelah banyak yang ikut, maka ditawarkan investasi berlipat ganda.
Pembayaran investasi dilakukan melalui transfer rekening bank.
Tya salah satu korban mengatakan ada sekitar 40 orang yang berhasil ditipu dengan total investasi lebih dari Rp 200 juta.
Adapun jumlah total peserta investasi diperkirakan ratusan orang dengan nilai uang mencapai Rp 3 miliar.
Baca juga: Mantan Model Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online di Instagram
Perkosaan dilakukan SS sejak awal Juli 2020.
"Pelaku ini mengancam akan membunuh korban. Karena saat itu rumah sepi, korban menjadi ketakutan. Korban ini adalah anak tiri dari istri kedua pelaku," kata Kepala Satreskrim Polres Muratara AKP Dedi Hidayat melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020). Dedi mengatakan, setelah merasa berhasil memerkosa korban, SS kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.
SS berulang kali memperkosa korban. Karena tak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban kemudian menceritak kejadian tersebut pada ibunya.
"Korban mengalami trauma berat dan sangat ketakutan akibat diancam. Pelaku telah ditangkap kemarin di rumahnya tanpa perlawanan," kata Dedi.
Baca juga: Diancam Akan Dibunuh, Anak Usia 12 Tahun Diperkosa Ayahnya
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis Bagus Supriadi, Suwandi, Aji YK Putra | Editor : Setyo Puji, David Oliver Purba, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.