Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Akan Dibunuh, Anak Usia 12 Tahun Diperkosa Ayahnya

Kompas.com - 23/07/2020, 12:02 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MURATARA, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial SS (50) di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, tega memerkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Saat ini pelaku telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muratara usai dilaporkan oleh Ibu korban.

Menurut polisi, tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh SS telah berlangsung sejak awal Juli 2020.

Baca juga: Petani Cianjur Sukses Panen Tanaman Asli Hutan Amazon

SS memaksa anak tirinya tersebut untuk berhubungan badan.

"Pelaku ini mengancam akan membunuh korban. Karena saat itu rumah sepi, korban menjadi ketakutan. Korban ini adalah anak tiri dari istri kedua pelaku," kata Kepala Satreskrim Polres Muratara AKP Dedi Hidayat melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020).

Dedi mengatakan, setelah merasa berhasil memerkosa korban, SS kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.

Baca juga: Ada 3 Nama Besar Calon Kepala Daerah di Pilkada Tangsel

Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya akhirnya menceritakan kejadian itu kepada Ibunya.

"Korban mengalami trauma berat dan sangat ketakutan akibat diancam. Pelaku telah ditangkap kemarin di rumahnya tanpa perlawanan," kata Dedi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com