Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

78 Pasien Positif Covid-19 Sembuh di Gresik, Rekor Kesembuhan Terbanyak dalam Sehari

Kompas.com - 23/07/2020, 22:54 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik mengonfirmasi tambahan 78 pasien positif Covid-19 yang sembuh pada Kamis (23/7/2020).

Angka itu merupakan jumlah pasien sembuh terbanyak sejak kasus Covid-19 pertama diumumkan di Gresik.

Baca juga: Laju Insidensi Covid-19 di Jayapura Tertinggi Nasional, 5 Kelurahan Akan Dikarantina

Dengan tambahan itu, total 594 pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh di Gresik.

"Untuk kasus sembuh sebanyak 78, tersebar di delapan kecamatan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Gresik Saifudin Ghozali melalui keterangan resmi, Kamis (23/7/2020).

Saifudin memerinci, 22 pasien berasal dari Kecamatan Gresik Kota, 18 pasien dari Kecamatan Kebomas, 17 pasien dari Kecamatan Manyar, dan 12 pasien dari Kecamatan Wringinanom.

Lalu, empat pasien dari Kecamatan Bungah, dua dari Kecamatan Driyorejo, dua pasien dari Kecamatan Benjeng, dan satu pasien dari KEcamatan Duduksampeyan.

Tambah 34 kasus positif

Selain itu, Saifudin juga mengumumkan tambahan 34 kasus positif baru. Empat di antaranya dilaporkan meninggal.

Tambahan itu membuat jumlah positif Covid-19 di Gresik mencapai 1.561 pada Kamis. Rinciannya, 830 pasien dirawat, 594 sembuh, dan 137 meningal.

Melihat masih banyaknya kasus konfirmasi positif baru, Pemkab Gresik semakin getol mengampanyekan upaya pencegahan Covid-19.

Mulai hari ini, mobil yang masuk ke dalam area kantor bupati atau Pemkab Gresik, harus memiliki stiker penegakan protokol kesehatan yang ditempelkan di bagian bodi kendaraan.

Baca juga: Diperpanjang hingga Desember 2020, Lumbung Pangan Jatim Akan Jangkau 38 Wilayah

"Tak hanya mobil dinas, mobil pribadi pun yang masuk area kantor bupati harus berstiker kampanye ajakan disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang ditempelkan di kendaraan," ucap Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi.

Bedanya, mobil dinas harus ditempel dengan tiga stiker penegakan protokol kesehatan di bagian pintu depan samping kanan dan kiri, serta belakang. Sementara kendaraan pribadi, cukup satu stiker yang ditempel pada kaca belakang mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com