Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang Pelicin Masuk Polisi, Mantan Pejabat Polda Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/07/2020, 21:06 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Mencoreng wajah Polri

Dari total nilai suap Rp 6,05 miliar,  Soesilo mendapatkan jatah sekitar Rp 3 miliar dan Rp 350 juta dari salah satu anggota panitia inisial dr MS.

Sedangkan sisa uang suap, diberikan kepada ketua panitia bidang psikologi inisial ED sebesar Rp 1 miliar dan ketua panitia bidang jasmani TA sebesar Rp 300 juta. Adapun untuk ketua tim panita tes akademik hanya berupa barter.

"Tidak ada hal yang meringankan, karena perbuatan kedua terdakwa dapat mencoreng nama baik institusi polri Padahal pelaksaan penerimaan Polri dapat dilangsungkan secara adil dan obyektif," ujarnya.

8 perwira diperiksa

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang Dede Muhammad Yasin masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim. 

Dede menyebutkan, mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk melaporkan vonis tersebut kepada pimpinan.

"Hakim menggunakan pasal 12, sedangkan pada tuntutan kami menggunakan pasal 5. Hukuman juga lebih tinggi satu tahun dari tuntuan kami, kami akan lapor dulu atas vonis ini," kata Dede.

Sekadar mengingatkan, kasus suap penerimaan anggota Polri ini terbongkar setelah delapan perwira Polda Sumsel diperiksa oleh Propam Mabes polri lantaran adanya laporan calon siswa yang tak lolos meskipun telah memiliki nilai tinggi, pada Maret 2017 lalu.

Akibatnya, Propam Mabes Polri pun melakukan penggeledahan dan mendapati uang suap sebesar Rp 4,784 miliar di ruang kerja Kombes Pol Purn Soesilo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com