Salin Artikel

Terima Uang Pelicin Masuk Polisi, Mantan Pejabat Polda Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Vonis itu lantaran terdakwa terbukti telah menerima uang suap sebesar Rp 6,05 miliar dalam penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu dan bintara umum pada 2016 silam.

Tak hanya Kombes Purn Soesilo, AKBP Saiful Yahya yang saat itu menjabat sebagai sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan juga mendapatkan hukuman serupa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Abu Hanifah, mengatakan, dalam fakta persidangan, Kombes Purn Soesilo telah mengatur skenario penerimaan calon Secaba Polri pada 2016 lalu bersama AKBP Saiful.

Di mana ketika itu mereka mematok harga Rp 250 juta per orang jika ingin lulus menjadi polisi.

Bahkan,untuk lulus dalam tes kesehatan, Soesilo pun mengenakan biaya Rp 20 juta per kepala untuk calon Secaba.

"Terdakwa Soesilo terbukti menerima suap dari 50 calon siswa yang mendaftar untuk penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu, dan bintara umum. Saat itu posisi Soesilo adalah ketua panitia kesehatan. Proses seleksinya sendiri terjadi pada April-Mei 2016," kata Abu saat membacakan vonis, Kamis (23/7/2020).

Abu melanjutkan, dalam praktik suap itu, terdakwa Saiful berkoordinasi bersama panitia lain dari bidang tes akademi, jasmani dan psikologi dengan menitipkan sejumlah nomor yang telah ditentukan.

Dari 50 siswa yang memberikan suap, 25 diantaranya dinyatakan tidak lulus.


Mencoreng wajah Polri

Dari total nilai suap Rp 6,05 miliar,  Soesilo mendapatkan jatah sekitar Rp 3 miliar dan Rp 350 juta dari salah satu anggota panitia inisial dr MS.

Sedangkan sisa uang suap, diberikan kepada ketua panitia bidang psikologi inisial ED sebesar Rp 1 miliar dan ketua panitia bidang jasmani TA sebesar Rp 300 juta. Adapun untuk ketua tim panita tes akademik hanya berupa barter.

"Tidak ada hal yang meringankan, karena perbuatan kedua terdakwa dapat mencoreng nama baik institusi polri Padahal pelaksaan penerimaan Polri dapat dilangsungkan secara adil dan obyektif," ujarnya.

8 perwira diperiksa

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang Dede Muhammad Yasin masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim. 

Dede menyebutkan, mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk melaporkan vonis tersebut kepada pimpinan.

"Hakim menggunakan pasal 12, sedangkan pada tuntutan kami menggunakan pasal 5. Hukuman juga lebih tinggi satu tahun dari tuntuan kami, kami akan lapor dulu atas vonis ini," kata Dede.

Sekadar mengingatkan, kasus suap penerimaan anggota Polri ini terbongkar setelah delapan perwira Polda Sumsel diperiksa oleh Propam Mabes polri lantaran adanya laporan calon siswa yang tak lolos meskipun telah memiliki nilai tinggi, pada Maret 2017 lalu.

Akibatnya, Propam Mabes Polri pun melakukan penggeledahan dan mendapati uang suap sebesar Rp 4,784 miliar di ruang kerja Kombes Pol Purn Soesilo.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/21062261/terima-uang-pelicin-masuk-polisi-mantan-pejabat-polda-sumsel-divonis-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke