Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Konflik DPRD dan Bupati Jember Faida hingga Berujung Pemakzulan

Kompas.com - 23/07/2020, 10:50 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020. Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

 

Kepala Diskominfo Gatot Triyono menilai proses pemakzulan bupati oleh DPRD Jember cacat prosedur, yakni ada prosedur yang dilalui.

“Bupati hanya menerima surat untuk menghadiri HMP, tanpa didukung dengan dokumen materi HMP,” jelasnya.

Padahal, kata dia, dokumen tersebut sangat penting bagi bupati untuk dipelajari sebagai bahan untuk memberikan jawaban dalam sidang paripurna.

“Kalau tidak ada dokumen itu, bagaiaman bupati memberikan pandangan tentang materi HMP,” tutur dia. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com