Banyak temuan yang didapatkan oleh panitia hak angket DPRD Jember. Mulai dari carut marut birokrasi hingga dugaan penyalahgunaan proyek pengadaan barang dan saja.
Akhirnya seluruh fraksi sepakat menerima hasil penyelidikan Panitia Angket dan disahkan sebagai keputusan DPRD Jember.
Upaya mendamaikan Faida dan DPRD Jember juga sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur dan Mendagri.
Namun, rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan sesuai dengan harapan.
Selanjutnya, karena permasalahan Jember semakin menumpuk, DPRD Jember menggunakan hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020.
Hingga akhirnya DPRD sepakat memakzulkan Bupati Faida.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar Rabu (22/7/2020).
Semua fraksi sepakat untuk mengusulkan memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim mengatakan, salah satu alasannya karena Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan.
Bupati Faida dianggap melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.