Salin Artikel

Kronologi Konflik DPRD dan Bupati Jember Faida hingga Berujung Pemakzulan

Pemakzulan secara resmi disampaikan saat sidang paripurna hak menyampaikan pendapat (HMP) DPRD Jember, Rabu (22/7/2020). 

Lalu, bagaimana sebenarnya konflik DRPD Jember dan Bupati Faida hingga berujung pemakzulan?

Ketua Fraksi PDI-P Jember Edi Cahyo Purnomo menjelaskan, hal itu diawali DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019.

“Namun, pada sidang paripurna hak interpelasi, Bupati Jember tidak menghadiri sidang itu,” kata Edi saat sidang paripurna, Rabu (22/7/2020).

Bupati Jember melayangkan surat sehari sebelum pelaksanaan sidang dan meminta agar paripurna dijadwal ulang.

Alasannya, Jember ditetapkan dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A sejak 26 Desember 2019.

Alasan lain karena sudah terjadwalnya kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda hingga 31 Desember 2019.

Namun, alasan itu dinilai dibuat-buat dan melecehkan dewan.

Tiga bulan kemudian pada 20 Maret 2020, DPRD Jember menggunakan hak konstitusinya, yaitu hak angket.

Namun, Faida tidak pernah menghadiri panggilan panitia khusus hak angket. Tiga kali dipanggil, dia tidak pernah hadir.

Edi mengungkap, bupati juga memerintahkan semua OPD untuk tidak menghadiri semua undangan Panitia Angket.


Banyak temuan yang didapatkan oleh panitia hak angket DPRD Jember. Mulai dari carut marut birokrasi hingga dugaan penyalahgunaan proyek pengadaan barang dan saja.

Akhirnya seluruh fraksi sepakat menerima hasil penyelidikan Panitia Angket dan disahkan sebagai keputusan DPRD Jember.

Upaya mendamaikan Faida dan DPRD Jember juga sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur dan Mendagri.

Namun, rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan sesuai dengan harapan.

Selanjutnya, karena permasalahan Jember semakin menumpuk, DPRD Jember menggunakan hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020.

Hingga akhirnya DPRD sepakat memakzulkan Bupati Faida.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar Rabu (22/7/2020).

Semua fraksi sepakat untuk mengusulkan memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim mengatakan, salah satu alasannya karena Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan.

Bupati Faida dianggap melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020. Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Kepala Diskominfo Gatot Triyono menilai proses pemakzulan bupati oleh DPRD Jember cacat prosedur, yakni ada prosedur yang dilalui.

“Bupati hanya menerima surat untuk menghadiri HMP, tanpa didukung dengan dokumen materi HMP,” jelasnya.

Padahal, kata dia, dokumen tersebut sangat penting bagi bupati untuk dipelajari sebagai bahan untuk memberikan jawaban dalam sidang paripurna.

“Kalau tidak ada dokumen itu, bagaiaman bupati memberikan pandangan tentang materi HMP,” tutur dia. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/10505481/kronologi-konflik-dprd-dan-bupati-jember-faida-hingga-berujung-pemakzulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke