Setelah menemukan jasad korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, tak butuh lama bagi tim gabungan dari Jatanras Polda Kalsel dan Reskrim Polres HSS mengungkap kasus tersebut.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi dikediamannya di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ia juga mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban.
"Untuk pelaku pembunuhan sendiri selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan diancam Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Mabuk Tinggalkan Motor di Pantai lalu Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.