Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Bunuh Pacarnya dengan Kunci Roda, Pria Ini Masukkan Jasad Korban Dalam Karung lalu Dibuang ke Semak-semak

Kompas.com - 19/07/2020, 12:45 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - EC (36), warga Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tewas usai dibunuh pacarnya YD (27) dengan menggunakan kunci roda.

Usai membunuh korban, pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung berwarna putih dan membuangnya ke semak-semak di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

"Merasa panik, pelaku akhirnya membuang jasad korban di semak-semak. Saat ditemukan, setengah badan korban terbungkus karung berwarna putih," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa'i saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020) malam.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

Diceritakan Rifa'i, peristiwa pembunuhan itu terjadi di dalam mobil, saat itu korban menerima telepon dari seorang pria dengan kata sayang.

Mendengar itu, sambung Rifa'i, pelaku menduga pacarnya telah berselingkuh dengan pria lain hingga terjadilah peristiwa itu.

"Pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa pacarnya karena terbakar rasa cemburu pada korban. Hal itu dikarenakan ia mendapati ada telepon dari seorang laki-laki dengan panggilan sayang di HP korban," ujarnya.

Baca juga: Ditelepon Pria Lain dengan Kata Sayang, Wanita Ini Dibunuh Pacar dengan Kunci Roda

Setelah menemukan jasad korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, tak butuh lama bagi tim gabungan dari Jatanras Polda Kalsel dan Reskrim Polres HSS mengungkap kasus tersebut.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi dikediamannya di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ia juga mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban.

"Untuk pelaku pembunuhan sendiri selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Mabuk Tinggalkan Motor di Pantai lalu Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal

 

(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com