Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Konflik Lahan PTPN II, hingga 170 Petani Sumut Nekat Jalan Kaki ke Jakarta

Kompas.com - 17/07/2020, 14:20 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Tanggal 25 Juni 2020 adalah hari pertama  seratusan petani dari Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat tani Mencirim Bersatu (STMB) beranjak dari Sumatera Utara menuju Istana Negara di Jakarta.

Mereka akan menempuh perjalanan ribuan kilometer untuk menemui Presiden Joko Widodo dan mengadukan nasib mereka rencananya pada 17 Agustus mendatang. Informasi yang diperoleh, saat ini mereka sudah sampai di Pekanbaru.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, disebutkan bahwa konflik antara masyarakat dengan PTPN II terkait dengan lahan seluas 854 hektar tepatnya di Desa Simalingkar A, Desa Durin Tunggal, Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.  

Areal tersebut dikenal dengan nama Kebun Bekala.

Baca juga: 170 Petani Sumut Jalan Kaki ke Jakarta: Kami Dianggap Gila, tapi Negara yang Buat seperti Ini

Konflik lahan kebun bekala 

Tanah kebun bekala adalah merupakan tanah bekas perkebunan Belanda di masa penjajahan berkisar dari tahun 1926 – 1938 yang dikenal dengan mascapai Deli Kuntur seluas lebih kurang 300 hektar di Desa Bekala. Pada tahun 1945, orang-orang Belanda diusir.

Dari situ lah awalnya masyarakat mengambil alih untuk bertempat tinggal dan bercocok tanam.

Pada tahun 1954 masyarakat yang bertempat tinggal dan bercocok tanam di dalam area tersebut semakin banyak, ditambah lagi dengan adanya Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960 tentang nasionalisasi aset-aset yang dimiliki oleh asing diambil alih oleh negara dan untuk kemakmuran rakyat.

Singkatnya, pada tahun 1975 pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK seluas 1.254 hektar untuk dikelola PTPN IX.

Baca juga: Konflik dengan PTPN II, 170 Buruh Tani Mengadu ke Menaker

 

Dari situ awal mula terjadinya konflik dengan masyarakat. Tahun 1982, masyarakat mendapatkan SK dari Landreform sebagai bukti bahwa masyarakat berhak atas tanah yang mereka tempati dan kelolah yang telah diambil alih oleh pihak PTPN IX.

Pada tahun 2002 Gubernur Sumut membentuk tim B Plus untuk menginventarisasi lahan atau tanah yang yang disinyalir milik PTPN IX dan menjadi tuntutan warga penggarap/petani penggarap untuk diproses menjadi hak milik masyarakat.

Tim B Plus bertugas untuk menginventarisasi lahan atau tanah yang bisa diperpanjang sertifikat hak guna usahanya oleh PTPN IX, belakangan diketahui berubah nama menjadi PTPN II.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com