Salin Artikel

Duduk Perkara Konflik Lahan PTPN II, hingga 170 Petani Sumut Nekat Jalan Kaki ke Jakarta

Mereka akan menempuh perjalanan ribuan kilometer untuk menemui Presiden Joko Widodo dan mengadukan nasib mereka rencananya pada 17 Agustus mendatang. Informasi yang diperoleh, saat ini mereka sudah sampai di Pekanbaru.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, disebutkan bahwa konflik antara masyarakat dengan PTPN II terkait dengan lahan seluas 854 hektar tepatnya di Desa Simalingkar A, Desa Durin Tunggal, Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.  

Areal tersebut dikenal dengan nama Kebun Bekala.

Konflik lahan kebun bekala 

Tanah kebun bekala adalah merupakan tanah bekas perkebunan Belanda di masa penjajahan berkisar dari tahun 1926 – 1938 yang dikenal dengan mascapai Deli Kuntur seluas lebih kurang 300 hektar di Desa Bekala. Pada tahun 1945, orang-orang Belanda diusir.

Dari situ lah awalnya masyarakat mengambil alih untuk bertempat tinggal dan bercocok tanam.

Pada tahun 1954 masyarakat yang bertempat tinggal dan bercocok tanam di dalam area tersebut semakin banyak, ditambah lagi dengan adanya Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960 tentang nasionalisasi aset-aset yang dimiliki oleh asing diambil alih oleh negara dan untuk kemakmuran rakyat.

Singkatnya, pada tahun 1975 pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK seluas 1.254 hektar untuk dikelola PTPN IX.

Dari situ awal mula terjadinya konflik dengan masyarakat. Tahun 1982, masyarakat mendapatkan SK dari Landreform sebagai bukti bahwa masyarakat berhak atas tanah yang mereka tempati dan kelolah yang telah diambil alih oleh pihak PTPN IX.

Pada tahun 2002 Gubernur Sumut membentuk tim B Plus untuk menginventarisasi lahan atau tanah yang yang disinyalir milik PTPN IX dan menjadi tuntutan warga penggarap/petani penggarap untuk diproses menjadi hak milik masyarakat.

Tim B Plus bertugas untuk menginventarisasi lahan atau tanah yang bisa diperpanjang sertifikat hak guna usahanya oleh PTPN IX, belakangan diketahui berubah nama menjadi PTPN II.


Pada tahun 2009 keluar izin perpanjangan kepada pihak PTPN II Deli Serdang seluas 854 hektar dengan sertifikat hak guna usaha No. 171/2009 meskipun belum melaksanakan rekomendasi tim B Plus untuk menyelesaikan masyarakat yang ada di dalamnya.

Hingga pada tahun 2017 petani dikejutkan dengan pemasangan plang oleh pihak PTPN II Deli Serdang dengan Nomor sertifikat hak guna usaha (SHGU) No. 171 tahun 2009.

Pihak PTPN II dikawal oleh ribuan aparat TNI-POLRI menggusur lahan–lahan pertanian masyarakat dan seluruh tanaman yang ada sehingga terjadi perlawanan masyarakat dari tiga desa yang selama ini mengelola lahan tersebut.

Petani kemudian membentuk Serikat Petani Simalingkar Bersatu guna melakukan perlawanan dan kembali bercocok tanam pada area tersebut.

Pada tahun bulan Oktober 2019 SPSB mengetahui di area akan dibangun ribuan perumahan yang bekerja sama dengan pihak perumnas Sumatera Utara. Dari yang awalnya SHGU nomor 171/2009, menjadi SHGB nomor 1938 dan 1939 atas nama PTPN II. Atas hal tersebut SPSB menuntut agar SHGB tersebut dbatalkan.

Konflik lahan petani Sei Mencirim dengan PTPN II

Konflik serupa terjadi antara petani Sei Mencirim dengan PTPN II atas lahan seluas 500 hektar dan berlangsung puluhan tahun. Bermula tahun 1877 -1927 saat Belanda membuka perusahaan tembakau di Sei Mencirim atau Seongei Mentjirim bernama Tabak Maatschappu seluas 5.436 hektar.

Kekalahan perang membuat Belanda angkat kaki dari lahan tersebut dan tahun 1952, Presiden Sukarno memerintahkan kepada seluruh pejuang untuk menguasai dan bercocok tanam di lahan yang pernah dikuasai Belanda.

Dengan dasar inilah, rakyat (Laskar Pejuang Kemerdekaan) Sei Mencirim, Namo Rube Julu, Namo Rube Jahe, Salang Paku, Salang Tunas, dan Tanjung Pamahmulai bercocok tanam hingga membuat tempat tinggal atau rumah gubug untuk menghidupi keluarganya di atas tanah seluas lebih kurang 500 hektar.

Dan pada tahun 1959 pemerintah daerah yaitu Bupati Abdullah Eleng membentuk sebuah Badan Penyelesaian Persengketaan Tanah Sumatera Timur (BPPST) untuk menghindari konflik atau sengketa tanah yang ada di Desa Sei Mencirim, Namo Rube Julu dan sekitarnya. Penertiban di lahan tersebut dimulai tahun 1961 dan mengakibatkan konfik berkepanjangan hingga 11 Maret 2020.


Penjelasan PTPN II 

Kassubag Humas PTPN II, Sutan Panjaitan ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, lahan-lahan dengan nomor sertifikat 171 Simalingkar A yang dituntut oleh masyarakat tersebut adalah lahan milik PTPN II dengan masa berlaku hingga tahun 2.034 seluas 854,26 hektar.

“Di situ yang dituntut masih HGU, bukan eks HGU. Dan kan disinggung soal HGB, memang kita alihkan ke HGB,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (17/7/2020).

Dijelaskannya, selama ini pihaknya selalu berupaya menangani kasus tersebut dengan persuasif dan solusi damai.

Mulai dari dialog dengan melibatkan para pemangku kepentingan unsur Muspida dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan untuk menghindari konflik bekepanjangan.  

Dalam keterangan tertulis yang diterima, disebutkan penerbitan HGU No. 171/Simalingkar A seluas 854,26 hektar tersebut pernah digugat oleh masyarakat Forum Kaum Tani Lau Cih di PTUN Medan.

Namun, perkara tersebut telah memperoleh putusan Kasasi di MA RI No. 5K/TUN/2020 yang pada intinya menguatkan putusan hukum PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi TUN yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atas klaim sepihak Forum Kaum Tani Lau Cih.

PTPN II juga memberikan tali asih secara bertahap kepada masyarakat yang bersedia meninggalkan lahan tersebut dan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PTPN II sesuai dengan hasil kesepakatan dengan dengan Muspida dan DPRD Propinsi Sumatera Utara.

Pengambilalihan yang dilakukan sejak 2017 hingga 2019 juga melibatkan unsur Muspika, aparat keamanan dan aparat penegak hukum. Selama periode tersebut PTPN II sudah menyerahkan tali asih atau ganti rugi kepada 199 kepala keluarga untuk lahan seluas 356.093 m2.  

Penjelasan Kapolda Sumut

Secara terpisah, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin di Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu kepada wartawan mengatakan, penanganan konflik atau masalah pertanahan sudah diambil alih oleh Gubernur Sumut.

“Kita tunggu hasilnya. Terakhir kemarin rapat dengan BPN, Kanwil BPN Sumut itu seluruh daftar nama itu sedang dalam pemeriksaan. Soal jalan kaki ke Jakarta itu hak semua orang untuk kemerdekaan menyampaikan pendapat. Jalan kaki juga boleh, tidak ada yang melarang,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/17/14205691/duduk-perkara-konflik-lahan-ptpn-ii-hingga-170-petani-sumut-nekat-jalan-kaki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke