Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Konflik Lahan PTPN II, hingga 170 Petani Sumut Nekat Jalan Kaki ke Jakarta

Kompas.com - 17/07/2020, 14:20 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Penjelasan PTPN II 

Kassubag Humas PTPN II, Sutan Panjaitan ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, lahan-lahan dengan nomor sertifikat 171 Simalingkar A yang dituntut oleh masyarakat tersebut adalah lahan milik PTPN II dengan masa berlaku hingga tahun 2.034 seluas 854,26 hektar.

“Di situ yang dituntut masih HGU, bukan eks HGU. Dan kan disinggung soal HGB, memang kita alihkan ke HGB,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (17/7/2020).

Dijelaskannya, selama ini pihaknya selalu berupaya menangani kasus tersebut dengan persuasif dan solusi damai.

Mulai dari dialog dengan melibatkan para pemangku kepentingan unsur Muspida dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan untuk menghindari konflik bekepanjangan.  

Dalam keterangan tertulis yang diterima, disebutkan penerbitan HGU No. 171/Simalingkar A seluas 854,26 hektar tersebut pernah digugat oleh masyarakat Forum Kaum Tani Lau Cih di PTUN Medan.

Namun, perkara tersebut telah memperoleh putusan Kasasi di MA RI No. 5K/TUN/2020 yang pada intinya menguatkan putusan hukum PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi TUN yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atas klaim sepihak Forum Kaum Tani Lau Cih.

PTPN II juga memberikan tali asih secara bertahap kepada masyarakat yang bersedia meninggalkan lahan tersebut dan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PTPN II sesuai dengan hasil kesepakatan dengan dengan Muspida dan DPRD Propinsi Sumatera Utara.

Pengambilalihan yang dilakukan sejak 2017 hingga 2019 juga melibatkan unsur Muspika, aparat keamanan dan aparat penegak hukum. Selama periode tersebut PTPN II sudah menyerahkan tali asih atau ganti rugi kepada 199 kepala keluarga untuk lahan seluas 356.093 m2.  

Penjelasan Kapolda Sumut

Secara terpisah, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin di Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu kepada wartawan mengatakan, penanganan konflik atau masalah pertanahan sudah diambil alih oleh Gubernur Sumut.

“Kita tunggu hasilnya. Terakhir kemarin rapat dengan BPN, Kanwil BPN Sumut itu seluruh daftar nama itu sedang dalam pemeriksaan. Soal jalan kaki ke Jakarta itu hak semua orang untuk kemerdekaan menyampaikan pendapat. Jalan kaki juga boleh, tidak ada yang melarang,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com