Ia diduga bekerja sama seorang pihak swasta berinisial O. Mengacu pada laporan itu, modus yang digunakan adalah dengan melibatkan koperasi milik O.
"Dengan modus calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi (milik O) untuk bayar uang muka sebesar Rp 10 juta," tutur Hari
"Selebihnya calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank pasar oleh saudara T (yang tertangkap tangan)," sambung Hari.
Setelah dicairkan, uang tersebut langsung diserahkan ke O. Menurut pengakuan T, uang yang ia terima atas perintah O. Kejaksaan pun masih berusaha untuk menangkap O.
Selanjutnya, dirut tersebut juga akan dimintai keterangan oleh kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.