Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kena OTT Kasus Suap, Kejari Juga Akan Periksa Direktur PDAM Kudus

Kompas.com - 13/06/2020, 08:59 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan segera memeriksa Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaini terkait dugaan suap penerimaan dan pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus.

Dalam kasus dugaan suap tersebut, Kejari Kudus mengamankan seorang pegawai PDAM Kudus berinisial T dengan barang bukti uang Rp 65 Juta yang disimpan di bawah jok motor.

"Sejumlah saksi masih diperiksa. Namun kami belum memeriksa Direktur PDAM Kudus. Nanti akan dijadwalkan untuk pemeriksaan," kata  Kajari Kudus, Rustriningsih saat jumpa pers di Kejari Kudus, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: OTT Pegawai PDAM Kudus, Kejari Kudus Amankan Uang Rp 65 Juta di Jok Motor

Untuk diketahui, Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menggeledah hingga menyegel beberapa ruangan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2020) malam.

Dewan Pengawas PDAM Kudus, Dio Hermansyah membenarkan upaya penggeledahan hingga penyegelan sejumlah petugas Kejari Kudus di salah satu ruangan pejabat di Kantor PDAM Kudus.

Meski demikian, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan jelas.

Ia berujar hanya menerima informasi operasi tangkap tangan (OTT) salah satu pejabat di PDAM Kudus.

"Informasinya yang ditangkap adalah salah satu kepala seksi di PDAM Kudus," kata Dio saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel.

Baca juga: Pegawai PDAM Kudus Tertangkap Tangan Terima Suap Penerimaan Pegawai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com