Salin Artikel

Direktur PDAM Kudus Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli Penerimaan dan Pengangkatan Karyawan

KUDUS, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan  Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus  Ayatullah Humaini sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan dan pengangkatan karyawan di lingkungan PDAM Kudus. 

Dari kasus tersebut, Kejati Jateng juga menyeret pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani sebagai tersangka.

Hingga kini total sudah ada tiga tersangka setelah sebelumnya salah satu Kepala Seksi PDAM Kudus, T terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini T masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus.

"Benar Direktur PDAM Kudus berinisial A dan O orang swasta sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng beberapa hari lalu," kata Plt Bupati Kudus, HM Hartopo saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (15/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih juga membenarkan penetapan dua tersangka baru berinisial A dan O tersebut oleh Kejati Jateng.

Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh lantaran sudah ditangani Kejati Jateng.

"A dan O ditetapkan Kejati Jateng sebagai tersangka baru atas kasus dugaan penyelewengan dalam penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM Kudus," kata Rustriningsih.

Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, menangkap tangan seorang karyawan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Kabupaten Kudus berinisial T atas kasus dugaan pungutan liar  di PDAM Kudus pada Kamis (11/6/2020) sore sekitar 14.40 WIB. 

T yang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi PDAM Kudus ditangkap dengan dugaan menerima uang terkait penerimaan dan pengangkatan karyawan di lingkungan PDAM Kudus. 

Dalam penangkapan di seputaran jalan Samsat Kudus tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang disembunyikan di bawah jok motor.

"Kami tetapkan T sebagai tersangka dengan dugaan telah menerima uang penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM Kudus," kata Kajari Kudus, Rustriningsih, saat jumpa pers di Kantor Kejari Kudus, Jumat (12/6/2020). 

Setelah menangkap T, Kejari Kudus menggeledah dan menyegel ruang kerja Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaini dan ruang operasional PDAM Kudus. Sejumlah dokumen dan beberapa unit komputer disita sebagai barang bukti.

Dalam keterangan tertulis pada  Jumat (12/6/2020),  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan yang diterima oleh pihak kejaksaan.

Menurut laporan tersebut, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini diduga menarik uang dari para calon karyawan dengan nominal Rp 25 juta hingga Rp 150 juta.

Ia  diduga bekerja sama seorang pihak swasta berinisial O. Mengacu pada laporan itu, modus yang digunakan adalah dengan melibatkan koperasi milik O. 

"Dengan modus calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi (milik O) untuk bayar uang muka sebesar Rp 10 juta," tutur Hari

"Selebihnya calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank pasar oleh saudara T (yang tertangkap tangan)," sambung Hari.

Setelah dicairkan, uang tersebut langsung diserahkan ke O. Menurut pengakuan T, uang yang ia terima atas perintah O. Kejaksaan pun masih berusaha untuk menangkap O.

Selanjutnya, dirut tersebut juga akan dimintai keterangan oleh kejaksaan.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/22324821/direktur-pdam-kudus-jadi-tersangka-kasus-dugaan-pungli-penerimaan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke