Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Suara Parau, Artis HH Minta Maaf...

Kompas.com - 15/07/2020, 08:48 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah ditunggu-tunggu, artis FTV, selebgram, dan foto model berinisial HH (23) akhirnya menampakkan diri saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (14/7/2020) malam.

Di hadapan awak media, HH pun menyampaikan permintaan maaf.

HH yang tampil dengan sepatu sport putih, celana hitam ketat, baju putih lengan panjang, dan mengenakan jaket putih dengan kerudung warna biru itu turun dari lantai 2 didampingi seorang pria yang diduga kuasa hukumnya.

Tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya hingga akhirnya diberi kesempatan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko berbicara menggunakan pengeras suara.

Baca juga: R Berprofesi Sopir Taksi Online dan Dijanjikan Rp 4 Juta untuk Antar Jemput Artis HH

 

Saat itulah HH membacakan pernyataannya yang ditulis di selembar kertas.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, dan Kasat Reskrim yang telah menjaganya selama berada di Medan.

Dia juga berterima kasih kepada dua orang yang disebutnya penasihat hukum bernama Machu dan Kak Putri.

Dengan suara parau seperti orang akan menangis, artis HH juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Sumatera Utara.

"Saya di sini sebagai saksi. Saya meminta maaf kepada keluarga saya dan masyarakat Sumatera Utara," katanya.

Tak sampai dua menit dia berbicara. Kemudian ia pun bergegas meninggalkan lokasi dan naik ke lantai 2.

Menurut Riko, sejak Selasa pagi hingga siang, HH bukan berada di Mapolrestabes, melainkan di suatu tempat. Pihaknya tidak menahan HH.

Sementara ini status HH masih sebagai saksi. Namun, jika kemudian diketahui ternyata HH secara aktif menawarkan diri, maka bisa saja berubah menjadi tersangka.

"Mungkin. Mungkin saja (jadi tersangka). Kalau dia secara aktif menawarkan diri," katanya.

Penangkapan artis HH

Diberitakan sebelumnya, HH diamankan saat berada di dalam kamar hotel bersama A yang mengaku sebagai karyawan swasta.

Sebelum menangkap keduanya, polisi sudah mengamankan tersangka R di lobi hotel tersebut pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Saat diamankan, keduanya dalam kondisi tidak mengenakan busana lengkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, alat kontrasepsi, dan kartu ATM.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan R sebagai tersangka karena berperan menjemput dan membantu HH selama berada di Medan atas suruhan tersangka J yang ada di Jakarta.

J, menurut HH, adalah seorang fotografer yang diduga sebagai muncikari. Polisi membentuk tim untuk mengejar tersangka J.

Baca juga: Muncikari Artis HH Diduga Seorang Fotografer, Polisi Memburunya

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com