Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

R Berprofesi Sopir Taksi Online dan Dijanjikan Rp 4 Juta untuk Antar Jemput Artis HH

Kompas.com - 15/07/2020, 06:51 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial R yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi melibatkan artis FTV, selebgram, dan foto model berinisial HH (23) adalah seorang warga Medan yang berprofesi sebagai driver taksi online.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam. 

"Keterangan tersangka R, baru pertama kali dan dijanjikan imbalan dari saudara J sebesar Rp 4 jutaan. Profesi tersangka ojol, driver taksi online," katanya. 

Baca juga: Muncikari Artis HH Diduga Seorang Fotografer, Polisi Memburunya

Dikatakannya, R berperan menjemput HH (23) di Bandara Internasional Kualanamu dan diminta oleh tersangka J yang belum tertangkap untuk membantu HH selama berada di Medan. 

R diamankan di lobi sebuah hotel di Medan. Kepada polisi saat itu, R menyebut bahwa HH dan A berada di dalam sebuah kamar di hotel tersebut.

"(Adakah muncikari di Medan) kita masih mendalami. Peran R, apakah hanya sebatas menjemput, membantu saja karena dia diberi imbalan Rp 4 jutaan," katanya. 

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Artis H, Polisi Tetapkan R sebagai Tersangka

Saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, tersangka R diberi penutup wajah dan tidak berbicara apa pun. Dia terus menundukkan kepala dengan kondisi tangan diborgol di depan.

"R ini warga Medan," ujar Riko singkat ketika ditanya mengenai profil tersangka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com