SUMEDANG, KOMPAS.com - Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir akan segera menyusun regulasi penerapan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.
Dony mengatakan, penyusunan regulasi ini menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengatur sanksi denda Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
"Sebagai bagian dari Jawa Barat, tentu kami akan menjalankan kebijakan dari Pak Gubernur ini. Saat ini regulasinya sedang kami susun," kata Dony kepada sejumlah wartawan di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Tidak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda hingga Sanksi Kurungan
Dony menuturkan, denda bagi warga yang tidak memakai masker ini sudah tepat, sehingga warga dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Dony menyebutkan, regulasi yang tengah disusun meliputi penindakan, nominal denda, hingga pengumpulan denda tersebut.
"Penerapan denda ini tentunya harus ada yang menindaknya, caranya seperti apa, setor dari denda itu ke mana dan besarannya berapa. Jadi kami siapkan dulu piranti untuk menjalankan razia masker ini," sebut Dony.
Baca juga: Suami Tertangkap Basah Istrinya Saat Perkosa Anak Kandung
Dony mengakui bahwa di Kabupaten Sumedang saat ini masih banyak warga yang tidak memakai masker, khususnya anak-anak.
"Di tempat-tempat keramaian masih banyak warga yang abai memakai masker. Ada ibu, bapaknya pakai masker, anaknya tidak pakai masker. Dengan adanya regulasi berupa denda ini, kami harap warga bisa lebih disiplin," kata Dony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.