Salin Artikel

Soal Denda bagi yang Tidak Pakai Masker, Ini Respons Bupati Sumedang

Dony mengatakan, penyusunan regulasi ini menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengatur sanksi denda Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

"Sebagai bagian dari Jawa Barat, tentu kami akan menjalankan kebijakan dari Pak Gubernur ini. Saat ini regulasinya sedang kami susun," kata Dony kepada sejumlah wartawan di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Selasa (14/7/2020).

Dony menuturkan, denda bagi warga yang tidak memakai masker ini sudah tepat, sehingga warga dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Dony menyebutkan, regulasi yang tengah disusun meliputi penindakan, nominal denda, hingga pengumpulan denda tersebut.

"Penerapan denda ini tentunya harus ada yang menindaknya, caranya seperti apa, setor dari denda itu ke mana dan besarannya berapa. Jadi kami siapkan dulu piranti untuk menjalankan razia masker ini," sebut Dony.

Dony mengakui bahwa di Kabupaten Sumedang saat ini masih banyak warga yang tidak memakai masker, khususnya anak-anak.

"Di tempat-tempat keramaian masih banyak warga yang abai memakai masker. Ada ibu, bapaknya pakai masker, anaknya tidak pakai masker. Dengan adanya regulasi berupa denda ini, kami harap warga bisa lebih disiplin," kata Dony.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/17152801/soal-denda-bagi-yang-tidak-pakai-masker-ini-respons-bupati-sumedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke