Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Bupati Banyumas Tak Diindahkan, Pungutan Sekolah Tetap Dilakukan hingga Wali Murid Diminta Buat Surat Pernyataan

Kompas.com - 12/07/2020, 19:43 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kebijakan Bupati Banyumas, Achmad Husein yang melarang pihak sekolah melakukan pungutan pada tahun ajaran baru ini ternyata tidak diindahkan.

Hal itu terbukti dengan masih banyaknya wali murid yang mengeluhkan pungutan dari pihak sekolah yang masih tetap dilakukan.

Salah satu wali murid baru di SMP Negeri 2 Banyumas, Pujiono (44) mengatakan, saat melakukan proses daftar ulang pada Kamis (2/7/2020), pihaknya masih diminta untuk membayar biaya Rp 1.450.000 oleh pihak sekolah.

"Saya dibagi brosur berisi ketentuan biaya yang harus dibayar, ada untuk baju seragam, buku, dan administrasi," kata Pujiono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Karena saat itu tidak memiliki cukup uang, oleh Pujiono ketika itu hanya dibayar Rp 400.000 sebagai uang muka.

Sedangkan sisanya, ia diminta untuk melakukan pelunasan pada Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Marak Pungutan Sekolah di Banyumas, Wali Murid Diminta Mencicil hingga Buat Surat Pernyataan

Hal sama juga disampaikan Nilam, wali murid baru di SD Negeri di Sokanegara, Kecamatan Purwokerto.

Meski dirinya masuk dalam keluarga terdampak Covid-19, pihak sekolah tetap memintanya untuk membayar biaya seragam dan administrasi sebesar Rp 1.300.000.

Karena saat itu tidak memiliki uang, bahkan ia mengaku sampai harus mencari pinjaman untuk melunasi biaya tersebut demi anaknya bisa sekolah.

"Di sana anak-anak langsung diukur, mau bagaimana lagi. Sebenarnya keberatan tapi bingung tidak bisa apa-apa," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Diminta buat surat pernyataan

Meski Bupati sudah membuat kebijakan terkait larangan pungutan sekolah kepada wali murid, namun Nilam pesimis uang yang sudah dibayarkan tersebut akan dikembalikan.

Pasalnya, setelah kebijakan Bupati Banyumas terkait larangan melakukan pungutan tersebut viral, pihak sekolah justru mengirimkan pesan kepada para wali murid untuk membuat surat pernyataan.

“Intinya berisi pihak sekolah yang sudah terlanjur mencarikan penjahit sangat membantu mempermudah membuatkan seragam untuk siswa," ungkapnya.

"Terus minta dukungan dengan cara membuat surat pernyataan tidak keberatan. Malah ada dilampiri contoh surat pernyataannya,” tambahnya.

Baca juga: Siswa di Banyumas Masih Belajar secara Online, Sekolah Dilarang Keras Pungut Biaya

Larangan bupati

Seperti diketahui, Bupati Banyumas Achmad Husein sebelumnya telah membuat kebijakan terkait larangan kepada sekolah untuk melakukan pungutan pada tahun ajaran baru ini.

Alasannya, selain karena aktivitas belajar mengajar akan dilakukan secara daring, juga karena ekonomi masyarakat masih terpuruk akibat pandemi corona.

Karena itu, jika ada sekolah yang sudah melakukan penarikan pungutan diminta untuk mengembalikan kepada wali murid.

"Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun dilarang, termasuk iuran untuk seragam. Bila ada yang sudah terlanjur membayar, harus dikembalikan ke orangtua siswa," tegas Husein.

Baca juga: Bupati Banyumas Akan Copot Kepala Sekolah yang Tarik Pungutan dari Wali Murid

Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku bagi PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, baik negeri maupun swasta.

Bahkan, Husein juga sudah mengusulkan kepada Pemprov Jateng untuk menerapkan kebijakan serupa untuk siswa SMA/SMK di daerahnya.

"Untuk tingkat SLTA karena di bawah wewenang Gubernur, maka kami sedang mengusulkan untuk diberlakukan dengan cara yang sama. Kami sedang menunggu persetujuan dari gubernur," ujar Husein.

Penulis : Fadlan Mukhtar Zain, M Iqbal Fahmi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com