PURWOKERTO, KOMPAS.com- Kebijakan Bupati Banyumas, Achmad Husein, melarang satuan pendidikan dasar negeri memungut iuran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 belum sepenuhnya terlaksana.
Hingga Minggu (12/7/2020), aduan dari wali murid masih membanjiri media sosial Facebook dan Instagram.
Salah satunya yakni pemilik akun Darso Adiyatma, wali murid baru di SDN Plana, Kecamatan Somagede.
Baca juga: Pungutan Sekolah di Masa Pandemi, Dilarang Bupati Banyumas, Sekolah Kebingungan
Dia mengaku dipungut uang sejumlah Rp 160.000 guna membangun garasi sekolah.
Tak hanya itu, Pujiono (44), wali murid baru di SMP Negeri 2 Banyumas yang berhasil dikonfirmasi mengaku dipungut biaya sebesar Rp 1.450.000.
Besaran pungutan tersebut disampaikan pihak sekolah saat proses daftar ulang, Kamis (2/7/2020).
"Saya dibagi brosur berisi ketentuan biaya yang harus dibayar, ada untuk baju seragam, buku dan administrasi," kata Pujiono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Karena belum mempersiapkan uang tunai, Pujiono hanya menitipkan uang muka sebesar Rp 400.000 saat itu.
Baca juga: Siswa di Banyumas Masih Belajar secara Online, Sekolah Dilarang Keras Pungut Biaya
Sementara sisanya Rp 1.050.000 harus dilunasi ketika pembagian bahan seragam siswa, Jumat (10/7/2020).
Pujiono berharap ada kebijaksanaan dari pihak sekolah agar dapat menyicil biaya daftar ulang.
Pasalnya, bisnis tas yang digelutinya sejak beberapa tahun terakhir sepi pesanan.
“Sebenarnya kami mau saja membayar karena itu juga untuk anak, tapi jujur saja karena wabah corona kemarin bisnis saya ikut terimbas jadi nominal sebesar itu bagi kami sangat memberatkan,” ujarnya.