Alasannya, selain karena aktivitas belajar mengajar akan dilakukan secara daring, juga karena ekonomi masyarakat masih terpuruk akibat pandemi corona.
Karena itu, jika ada sekolah yang sudah melakukan penarikan pungutan diminta untuk mengembalikan kepada wali murid.
"Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun dilarang, termasuk iuran untuk seragam. Bila ada yang sudah terlanjur membayar, harus dikembalikan ke orangtua siswa," tegas Husein.
Baca juga: Bupati Banyumas Akan Copot Kepala Sekolah yang Tarik Pungutan dari Wali Murid
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku bagi PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, baik negeri maupun swasta.
Bahkan, Husein juga sudah mengusulkan kepada Pemprov Jateng untuk menerapkan kebijakan serupa untuk siswa SMA/SMK di daerahnya.
"Untuk tingkat SLTA karena di bawah wewenang Gubernur, maka kami sedang mengusulkan untuk diberlakukan dengan cara yang sama. Kami sedang menunggu persetujuan dari gubernur," ujar Husein.
Penulis : Fadlan Mukhtar Zain, M Iqbal Fahmi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.