Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

54 Destinasi Wisata di Semarang Kembali Dibuka, Langgar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Kompas.com - 09/07/2020, 21:35 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 54 destinasi wisata dan tempat hiburan di Kota Semarang kembali dibuka bagi pengunjung maupun wisatawan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwiata Kota Semarang Indriyasari mengatakan, dibukanya destinasi wisata dan tempat hiburan lantaran telah mengantongi izin rekomendasi dari Pemerintah Kota Semarang.

"Dari yang sudah mengajukan izin ada 134 tempat wisata dan hiburan. Tapi yang baru diterima 53. Ditambah Lawang Sewu (hari ini dibuka) berarti 54 lokasi yang sudah diizinkan," ungkap Indriyasari kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Pulang dari Semarang, Mahasiswi Kedokteran Ini Positif Covid-19

Indriyasari mengatakan, tempat wisata di Kota Semarang yang sudah mulai dibuka bagi wisatawan yakni Puri Maerokoco, Sam Po Kong, Kampung Jawi, dan Lawang Sewu.

"Besok pagi kita cek tempat wisata Goa Kreo dan Waduk Jatibarang," jelas Indriyasari.

Sedangkan, lanjutnya, untuk tempat hiburan yang sudah mulai beroperasi rata-rata seperti bisnis karaoke, spa, lounge dan arena permainan.

Indriyasari memastikan setiap tempat wisata dan hiburan yang ingin beroperasi di masa pandemi, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ketat.

Baca juga: Klaster 3 Perusahaan di Semarang, Penularan Berawal dari PDP yang Kerja di Pabrik

Pemkot Semarang tidak akan memberi izin rekomendasi bagi tempat wisata dan hiburan apabila protokol tersebut tidak bisa terpenuhi.

Bahkan, destinasi wisata dan tempat hiburan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan disanksi.

"Nanti ada sanksi lisan, tertulis, dan penutupan. kemarin ada beberapa karaoke sudah kita beri peringatan lisan karena ada yang buka di luar jam yang sudah kita tentukan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com