BLORA, KOMPAS.com - TI, oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah tega mencabuli anak didiknya seorang penyandang disabilitas tuna grahita.
Akibat perbuatan bejat TI, kini gadis berusia 20 tahun tersebut hamil 7 bulan.
Kepala SLB Negeri Blora, Sutoto, menyampaikan, TI yang berstatus guru honorer itu diberhentikan pada 6 Juli 2020 setelah orangtua korban melapor ke sekolah.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah saya coret namanya," kata Sutoto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun dan Anak Tiri Umur 12 Tahun
Menurut Sutoto, TI sebelumnya sudah aktif mengajar selama 6 tahun hingga akhirnya perbuatan cabulnya terbongkar lantaran perut korban semakin terlihat membesar.
Oknum guru tersebut sebenarnya sudah menikah namun belum dikaruniai anak. Sementara istri dari oknum guru itu adalah penyadang disabilitas tuna rungu.
"Orangtuanya mengadu ke saya dan setelah dikonfirmasi benar adanya. Kasus ini sudah ditindaklanjuti Pemkab Blora dan tidak dilaporkan ke kepolisian," kata Sutoto.
Baca juga: Dukun Cabul Diamankan Polisi, Modusnya Memandikan Korban
Sementara itu, Kapolsek Jepon, Iptu Supriyono membenarkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh TI hingga seorang siswinya hamil.
Meski belum ada laporan masuk ke Polsek Jepon, anggotanya sudah memastikan dengan mengonfirmasi ke pihak desa.
"Diselesaikan secara kekeluargaan. Informasinya sudah dinikah siri dan jika sudah lahir akan dinikah secara resmi," terang Supriyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.