Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 9 Ruangan yang Disegel KPK Usai Menangkap Bupati Kutai Timur

Kompas.com - 03/07/2020, 18:56 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sembilan ruangan di empat kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kutai Timur, Ismunandar, Kamis (2/7/2020) malam.

Ruangan yang disegel adalah ruang kerja Bupati Kutai Timur, ruang kerja Sekretaris Daerah Kutai Timur, ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, serta ruang kerja Kasubbag Umum dan Perbendaharaan BPKAD Kutai Timur.

KPK juga menyegel ruang kerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Bapenda Kutai Timur, ruang kerja Kasi Perencanaan Teknis Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kutai Timur, ruang kerja Kasi Tata Bangunan dan Lingkungan PUPR Kutai Timur, serta ruang kerja staf Cipta Karya II di Kantor PUPR.

Baca juga: Fakta OTT Bupati Kutai Timur dan Istri, Ditangkap di Jakarta dan Reaksi Wabup

Rumah dinas Bupati Kutai Timur yang terletak di Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, turut disegel KPK.

“Kami diminta pengamanan untuk penyegelan saja semua ruangan itu,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Indras mengatakan pada Kamis (2/7/2020) sekitar 20.00 Wita, tim dari KPK berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur.

“Mereka (KPK) minta pendampingan pengamanan untuk melakukan penyegelan. Sesuai permintaan, kami penuhi dan kami backup full,” terangnya.

Baca juga: Pemprov Kaltim Pastikan Tak Ada Pejabatnya Terjaring dalam OTT Bupati Kutai Timur

Indras tidak mengetahui jumlah orang dan siapa saja yang ditahan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

“Kami hanya mengamankan penyegelan saja. Kami enggak tahu berapa orang yang diamankan,” jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com