Salin Artikel

Ada 9 Ruangan yang Disegel KPK Usai Menangkap Bupati Kutai Timur

Ruangan yang disegel adalah ruang kerja Bupati Kutai Timur, ruang kerja Sekretaris Daerah Kutai Timur, ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, serta ruang kerja Kasubbag Umum dan Perbendaharaan BPKAD Kutai Timur.

KPK juga menyegel ruang kerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Bapenda Kutai Timur, ruang kerja Kasi Perencanaan Teknis Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kutai Timur, ruang kerja Kasi Tata Bangunan dan Lingkungan PUPR Kutai Timur, serta ruang kerja staf Cipta Karya II di Kantor PUPR.

Rumah dinas Bupati Kutai Timur yang terletak di Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, turut disegel KPK.

“Kami diminta pengamanan untuk penyegelan saja semua ruangan itu,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Indras mengatakan pada Kamis (2/7/2020) sekitar 20.00 Wita, tim dari KPK berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur.

“Mereka (KPK) minta pendampingan pengamanan untuk melakukan penyegelan. Sesuai permintaan, kami penuhi dan kami backup full,” terangnya.

Indras tidak mengetahui jumlah orang dan siapa saja yang ditahan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

“Kami hanya mengamankan penyegelan saja. Kami enggak tahu berapa orang yang diamankan,” jelasnya.

Mereka sempat memeriksa beberapa orang yang ditangkap di Polresta Samarinda, Kamis malam.

Pada Jumat (3/7/2020) pagi, tim KPK langsung terbang menuju Jakarta.

Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya Encek Firgasih. Encek merupakan Ketua DPRD Kutai Timur.

KPK juga mengamankan, dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yakni kepala Bapenda dan kepala BPKAD.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/18564521/ada-9-ruangan-yang-disegel-kpk-usai-menangkap-bupati-kutai-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke