Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jenazah Dicor di Bawah Mushala, Anak Divonis 20 Tahun, Ibu 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/07/2020, 08:16 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Busani (45) dan Bahar Mario (27), terdakwa kasus pembunuhan Surono (50), dengan hukuman berbeda, Kamis (2/7/2020).

Busani yang merupakan istri korban dihukum penjara 10 tahun, sedangkan Bahar yang merupakan anak Surono dihukum 20 tahun penjara.

Vonis tersebut disampaikan saat sidang virtual. Kedua terdakwa berada di Lapas Kelas II A Jember.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Jenazah Dicor Minta Dibebaskan

Sedangkan majelis hakim bersama kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di PN Jember.

“Menyatakan terdakwa Busani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan.

Vonis Busani dan Bahar sesuai dengan tuntutan JPU.

Hal yang meringankan bagi Busani adalah selalu bersikap sopan dalam persidangan.

Baca juga: Kronologi Kasus Jasad Dicor di Bawah Mushala, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

Adapun hal yang memberatkan adalah pembunuhan berencana itu dilakukan kepada suaminya sendiri. Seharusnya korban dihormati oleh terdakwa.

Untuk vonis Bahar, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah pembunuhan terhadap ayahnya sendiri merupakan hal yang kejam.

Tak hanya itu, selama mengikuti persidangan, terdakwa Bahar juga selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

JPU Yuri Andina Putra menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis tersebut, begitu juga dengan kuasa hukum Busani dan Bahar.

“Kita harus bicara dulu dengan Busani, apakah menerima atau banding,” ucap Siti Anisa, kuasa hukum Busani.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan terhadap Surono terjadi di rumahnya di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, pada akhir Maret 2019.

Pembunuhan oleh anaknya itu terjadi saat Surono tidur.

Pria tersebut dibunuh menggunakan linggis hingga meninggal dunia.

Setelah itu, jenazah Surono dikubur dan dicor untuk menghilangkan jejak.

Bahkan, di atas kuburan tersebut dibangun mushala agar tak diketahui orang lain.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan bukti bahwa istri korban, Busani, juga terlibat dalam pembunuhan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com