Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Gagalnya Penyekapan dan Penganiayaan di Tanjung Balai, Saat Mobil Pelaku Tabrak Ambulans, Patroli Polisi Lewat

Kompas.com - 02/07/2020, 23:11 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap EDS di Tanjung Balai terungkap karena mobil penyekap menabrak ambulans. EDS disekap dan dianiaya sejumlah pria lantaran dituduh menggelapkan sabu milik WD yang saat ini buron. 

Wakapolres Tanjung Balai Kompol Jumanto menjelaskan, dalam kasus percobaan pembunuhan ini jumlah tersangka bertambah dua menjadi lima orang, dari semula disebutkan tiga orang.

Para tersangka yakni KRH alias Udin (44), MIB alias Kibal (43), AN (38), TS alias S (37) dan WD (buron).

Menurutnya, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan).

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 junto 53 sub pasal 170 ayat 2 ke 2o Subs pasal 351 ayat 2 dan pasal 333 ayat 2 KUHP Pidana," kata Wakapolres Tanjung Balai Kompol Jumanto melalui keterangan tertulis ke Kompas.com, Kamis (2/7/2020). 

Berikut kronologi penyekapan dan penganiayaan tersebut. 

Baca juga: Aksi Penyekapan Digagalkan Setelah Mobil Pelaku Tabrak Ambulans

Korban dibawa ke ladang, lalu dipukuli

Pada Selasa (23/6/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka Kibal mengajak korban dari rumahnya ke ladang milik tersangka WD, di Jalan Pandan,  Lingkungan III, I Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kibal membawa korban ke ladang tersebut rencananya untuk menyelesaikan permasalahan antara korban dengan tersangka WD, yaitu penggelapan narkotika jenis shabu milik WD yang dilakukan oleh korban.

"Sesampainya di ladang itu, korban dengan para tersangka bertengkar  kemudian wajah dan kepala korban dipukuli hingga terluka," kata Jumanto.

Melihat WD dan AN memukuli korban, tersangka lainnya pun turut serta memukuli korban. Kemudian, TS melakban kedua tangan korban ke belakang agar tidak  melarikan diri.

Baca juga: Disekap dan Dianiaya karena Utang, Juru Parkir Lapor Polisi

Korban dibawa dengan mobil ke arah Simpang Kawat

 

Selanjutnya para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X Trail warna silver milik tersangka AN.

"Tersangka Udin, sebelum naik ke dalam mobil X Trail tersebut mengambil 1 buah paving blok dan membawanya masuk ke dalam mobil tersebut," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com