MEDAN, KOMPAS.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap EDS di Tanjung Balai terungkap karena mobil penyekap menabrak ambulans. EDS disekap dan dianiaya sejumlah pria lantaran dituduh menggelapkan sabu milik WD yang saat ini buron.
Wakapolres Tanjung Balai Kompol Jumanto menjelaskan, dalam kasus percobaan pembunuhan ini jumlah tersangka bertambah dua menjadi lima orang, dari semula disebutkan tiga orang.
Para tersangka yakni KRH alias Udin (44), MIB alias Kibal (43), AN (38), TS alias S (37) dan WD (buron).
Menurutnya, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan).
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 junto 53 sub pasal 170 ayat 2 ke 2o Subs pasal 351 ayat 2 dan pasal 333 ayat 2 KUHP Pidana," kata Wakapolres Tanjung Balai Kompol Jumanto melalui keterangan tertulis ke Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Berikut kronologi penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Aksi Penyekapan Digagalkan Setelah Mobil Pelaku Tabrak Ambulans
Pada Selasa (23/6/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka Kibal mengajak korban dari rumahnya ke ladang milik tersangka WD, di Jalan Pandan, Lingkungan III, I Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kibal membawa korban ke ladang tersebut rencananya untuk menyelesaikan permasalahan antara korban dengan tersangka WD, yaitu penggelapan narkotika jenis shabu milik WD yang dilakukan oleh korban.
"Sesampainya di ladang itu, korban dengan para tersangka bertengkar kemudian wajah dan kepala korban dipukuli hingga terluka," kata Jumanto.
Melihat WD dan AN memukuli korban, tersangka lainnya pun turut serta memukuli korban. Kemudian, TS melakban kedua tangan korban ke belakang agar tidak melarikan diri.
Baca juga: Disekap dan Dianiaya karena Utang, Juru Parkir Lapor Polisi
Selanjutnya para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X Trail warna silver milik tersangka AN.
"Tersangka Udin, sebelum naik ke dalam mobil X Trail tersebut mengambil 1 buah paving blok dan membawanya masuk ke dalam mobil tersebut," katanya.
Paving blok tersebut dibawa untuk dipukulkan ke korban jika tidak mengaku benar ada mengambil atau menggelapkan narkotika milik WD.
Setelah itu, para pelaku membawa korban ke arah Simpang Kawat. Selama dalam perjalanan, para tersangka memukuli korban.
Kemudian, sesampainya di Jalinsum tepatnya di depan Rumah Makan Status Quo, di Kecamatan Pulau Raja, mobil tersebut menabrak ambulans yang sedang berhenti.
"Saat bersamaan juga ada mobil Patroli Polsek Pulau Raja. Korban langsung berteriak meminta tolong, dan petugas Polsek Pulau Raja langsung mendatangi mobil dan mengamankan korban dan para tersangka," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, motif para tersangka masih didalami karena korban sampai saat ini belum sadarkan diri. Dari keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan adanya unsur sakit hati.
"Hubungan antara tersangaka dengan korban adalah kawan dan sudah saling kenal," katanya.
Diberitakan sebelumnya, EDS menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh 3 orang pria.
Aksi kejahatan ketiga pelaku terbongkar saat mobil yang digunakan pelaku membawa korban menabrak mobil ambulans.
Korban berhasil diselamatkan namun mengalami luka berat di bagian wajah, kepala dan badannya.
Melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (2/7/2020) siang, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pandan, Limgkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.