Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Jenazah Dicor Minta Dibebaskan

Kompas.com - 18/06/2020, 21:35 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Busani (45) dan putranya Bahar Mario (27), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami atau bapaknya, Surono (51), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember Kamis (18/6/2020).

Busani menjalani agenda sidang putusan, sedangkan Bahar Mario menjalani sidang replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan dari penasihat hukum Bahar Mario.

Sidang tersebut digelar secara daring, terdakwa berada di Lapas Kelas II A Jember.

Sedangkan majlis hakim, JPU dan penasihat hukum berada di PN Jember.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pria Dicor di Bawah Mushala, Busani Merasa Tak Dianggap Sebagai Istri

Sidang pertama putusan terhadap Busani, namun ditunda karena putusan belum siap.

Kemudian, sidang dilanjutkan pada Bahara Mario dengan pembacaan tanggapan dari JPU.

“Bahwa penuntut umum sangat tidak sependapat dengan kesimpulan penasihat hukum terdakwa Bahar Mario dalam nota pembelaan,” kata JPU Yuri Andina Putra dalam sidang.

Yuri memohon kepada majelis hakim agar menerima tanggapan dari JPU dalam replik tersebut, agar menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum Bahar Mario.

Serta menjatuhkan putusan tuntutan pidana oleh JPU, yakni 20 tahun penjara.

Alasannya, pembelaan yang diajukan penasihat hukum tidak berdasarkan fakta persidangan. Mulai dari keterangan saksi, alat bukti surat hingga petunjuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com