Sementara itu, Karuniawan, kuasa hukum Bahar Mario tetap dengan pembelaannya agar terdakwa dibebaskan.
Alasanya penerapan hukum jaksa dinilai tidak tepat. Sebab, kata dia, Bahar tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan dilihat dari fakta saksi persidangan.
“Tidak ada sidik jari Bahar dan para saksi tidak mengetahui secara asli peristiwa tersebut,” kata dia usai sidang.
Untuk itu, dia tetap meminta agar terdakwa divonis bebas.
Baca juga: Kronologi Kasus Jasad Dicor di Bawah Mushala, Ibu dan Anak Jadi Tersangka
Karuniawan menyebut, saksi Jumari, suami siri Busani yang melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Sebab, hanya saja dalam fakta di persidangan, Jumari, hanya dijadikan saksi.
“Alasan Bahar menuduh Jumari adalah cerita dari Busani,” papar dia.
Selain itu, Suparman, kuasa hukum Busani juga meminta bebas kliennya. Karena tidak turut serta membunuh suaminya.