Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Jenazah Dicor Minta Dibebaskan

Kompas.com - 18/06/2020, 21:35 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Sementara itu, Karuniawan, kuasa hukum Bahar Mario tetap dengan pembelaannya agar terdakwa dibebaskan.

Alasanya penerapan hukum jaksa dinilai tidak tepat. Sebab, kata dia, Bahar tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan dilihat dari fakta saksi persidangan.

“Tidak ada sidik jari Bahar dan para saksi tidak mengetahui secara asli peristiwa tersebut,” kata dia usai sidang.

Untuk itu, dia tetap meminta agar terdakwa divonis bebas.

Baca juga: Kronologi Kasus Jasad Dicor di Bawah Mushala, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

Karuniawan menyebut, saksi Jumari, suami siri Busani yang melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Sebab, hanya saja dalam fakta di persidangan, Jumari, hanya dijadikan saksi.

“Alasan Bahar menuduh Jumari adalah cerita dari Busani,” papar dia.

Selain itu, Suparman, kuasa hukum Busani juga meminta bebas kliennya. Karena tidak turut serta membunuh suaminya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com