Salin Artikel

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Jenazah Dicor Minta Dibebaskan

JEMBER, KOMPAS.com – Busani (45) dan putranya Bahar Mario (27), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami atau bapaknya, Surono (51), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember Kamis (18/6/2020).

Busani menjalani agenda sidang putusan, sedangkan Bahar Mario menjalani sidang replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan dari penasihat hukum Bahar Mario.

Sidang tersebut digelar secara daring, terdakwa berada di Lapas Kelas II A Jember.

Sedangkan majlis hakim, JPU dan penasihat hukum berada di PN Jember.

Sidang pertama putusan terhadap Busani, namun ditunda karena putusan belum siap.

Kemudian, sidang dilanjutkan pada Bahara Mario dengan pembacaan tanggapan dari JPU.

“Bahwa penuntut umum sangat tidak sependapat dengan kesimpulan penasihat hukum terdakwa Bahar Mario dalam nota pembelaan,” kata JPU Yuri Andina Putra dalam sidang.

Yuri memohon kepada majelis hakim agar menerima tanggapan dari JPU dalam replik tersebut, agar menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum Bahar Mario.

Serta menjatuhkan putusan tuntutan pidana oleh JPU, yakni 20 tahun penjara.

Alasannya, pembelaan yang diajukan penasihat hukum tidak berdasarkan fakta persidangan. Mulai dari keterangan saksi, alat bukti surat hingga petunjuk.


Sementara itu, Karuniawan, kuasa hukum Bahar Mario tetap dengan pembelaannya agar terdakwa dibebaskan.

Alasanya penerapan hukum jaksa dinilai tidak tepat. Sebab, kata dia, Bahar tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan dilihat dari fakta saksi persidangan.

“Tidak ada sidik jari Bahar dan para saksi tidak mengetahui secara asli peristiwa tersebut,” kata dia usai sidang.

Untuk itu, dia tetap meminta agar terdakwa divonis bebas.

Karuniawan menyebut, saksi Jumari, suami siri Busani yang melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Sebab, hanya saja dalam fakta di persidangan, Jumari, hanya dijadikan saksi.

“Alasan Bahar menuduh Jumari adalah cerita dari Busani,” papar dia.

Selain itu, Suparman, kuasa hukum Busani juga meminta bebas kliennya. Karena tidak turut serta membunuh suaminya.


“Karena Busani tidak menyiapkan barang yang diminta Bahar itu terlebih dahulu. Linggis sudah dipunyai sebelumnya karena kan memang orang petani,” papar dia.

Sidang putusan atas dua terdakwa tersebut ditunda pada Kamis 25 Juni 2020 mendatang.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Surono terjadi di rumahnya, di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, pada akhir Maret 2019.

Surono saat tertidur dibunuh dengan linggis hingga menyebabkan meninggal dunia.

Kemudian, korban dikubur di belakang rumahnya hingga dicor. 

Bahkan, di atas tempat Surono dikubur, dibangun mushala agar tidak diketahui orang lain.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/18/21355551/dua-terdakwa-kasus-pembunuhan-jenazah-dicor-minta-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke