JEMBER, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memanggil 21 anggota PPS dan PPK yang dilaporkan tercatat sebagai pendukung calon perseorangan, Kamis (2/6/2020).
KPU melakukan klarifikasi atas laporan dari DPC PDI-P Jember tersebut.
“Dari beberapa nama itu kami klarifikasi, tidak ada satupun yang secara jelas menjadi pendukung salah satu calon perseorangan,” kata Komisioner KPU Jember Andi Wasis, kepada Kompas.com, di KPU Jember.
Dia menuturkan, beberapa nama yang dilaporkan sebagai penyelenggara pemilu, ada data yang tidak sesuai.
Baca juga: Pilkada Jember, PKB Dukung Mantan Wartawan Jadi Bakal Calon Bupati
Seperti NIK dan abjad yang berbeda dengan aslinya. Nama-nama yang dilaporkan itu merasa tidak pernah terlibat mendukung calon perseorangan.
“Tadi langsung kami buat surat pernyataan yang menjelaskan apa benar mereka terlibat atau tidak,” ucap dia.
Selanjutnya, KPU akan memberitahukan pada pelapor bahwa nama-nama itu tidak sebagai tim pendukung calon tertentu.
Selain itu, nama yang tercatat dalam berkas dukungan calon perseorangan otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
M Bambang Silobudi, salah satu anggota PPS yang namanya masuk dalam dukungan calon perseorangan mengaku tidak mengetahui.
“Saat mau verfak, kok muncul nama saya dalam dukungan calon perseorangan, akhirnya saya laporan ke PPK dan Panwas,” kata dia.