Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jember Panggil 21 Penyelenggara Pemilu yang Dilaporkan Dukung Calon Perseorangan

Kompas.com - 02/07/2020, 13:12 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memanggil 21 anggota PPS dan PPK yang dilaporkan tercatat sebagai pendukung calon perseorangan, Kamis (2/6/2020).

KPU melakukan klarifikasi atas laporan dari DPC PDI-P Jember tersebut.

“Dari beberapa nama itu kami klarifikasi, tidak ada satupun yang secara jelas menjadi pendukung salah satu calon perseorangan,” kata Komisioner KPU Jember Andi Wasis, kepada Kompas.com, di KPU Jember.

Dia menuturkan, beberapa nama yang dilaporkan sebagai penyelenggara pemilu, ada data yang tidak sesuai.

Baca juga: Pilkada Jember, PKB Dukung Mantan Wartawan Jadi Bakal Calon Bupati

 

Seperti NIK dan abjad yang berbeda dengan aslinya. Nama-nama yang dilaporkan itu merasa tidak pernah terlibat mendukung calon perseorangan.

“Tadi langsung kami buat surat pernyataan yang menjelaskan apa benar mereka terlibat atau tidak,” ucap dia.

Selanjutnya, KPU akan memberitahukan pada pelapor bahwa nama-nama itu tidak sebagai tim pendukung calon tertentu.

Selain itu, nama yang tercatat dalam berkas dukungan calon perseorangan otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

M Bambang Silobudi, salah satu anggota PPS yang namanya masuk dalam dukungan calon perseorangan mengaku tidak mengetahui.

“Saat mau verfak, kok muncul nama saya dalam dukungan calon perseorangan, akhirnya saya laporan ke PPK dan Panwas,” kata dia.

Bambang merasa dirugikan dengan dicatutnya nama tersebut. Karena tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya mau minta pertanggungjawaban kenapa data nama saya masuk,” terang dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jember Imam Tabroni Pusaka menambahkan, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi pada lima anggotanya.

“Kalau terbukti mendukung, menjadi pelanggaran kode etik,” papar dia.

Baca juga: Hasil Audit BPK, Pemkab Jember Raih Laporan Keuangan Terburuk

Sebelumnya diberitakan, DPC PDI-P Jember melaporkan 26 anggota penyelenggara Pilkada 2020 pada KPU Jember dan Bawaslu.

Sebab, nama 26 orang tersebut tercatat sebagai pendukung calon perseorangan Faida-Vian.

Rinciannya, ada 20 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan lima Panitia Pengawas Pemilu tingkat Desa.

Mereka berasal dari Kecamatan Sumbersari, Puger, Kalisat, Sumberbaru, Ajung, Umbulsari, Kaliwates, Panti, Jelbuk, Silo, Jenggawah, Sukorambi dan Mumbulsari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com