Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, tapi Proses Hukum Berjalan Terus"

Kompas.com - 01/07/2020, 18:19 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Tampilnya Rhoma Irama dalam acara khitanan di Bogor, Jawa Barat berbuntut panjang.

Bupati Bogor Ade Yasin kukuh, penyelenggara dan pengisi acara panggung hiburan di tengah pandemi ini harus tetap diproses hukum. Termasuk penyanyi dangdut Rhoma Irama yang tampil pada saat itu.

Apapun yang dikatakan oleh Rhoma Irama, Ade mengaku tak akan terpengaruh.

"Rhoma Irama boleh mengatakan apa aja sih, silakan itu haknya. Tapi kan nanti yang jelas proses hukum berjalan terus," kata Ade Yasin, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Dilarang Konser di Acara Khitanan, Pamflet Rhoma Irama dan Soneta Sudah Tersebar

Terlanjur percaya

Raja Dangdut Rhoma Irama saat ditemui di sela-sela acara di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (7/11/2019).KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Raja Dangdut Rhoma Irama saat ditemui di sela-sela acara di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (7/11/2019).
Ade menjelaskan, pihaknya memang tak mengetahui acara khitanan tersebut telah berlangsung sejak Sabtu.

Hal itu lantaran bupati terlanjur percaya dengan komitmen pemangku hajat.

Namun rupanya, penyelenggara tetap menggelar panggung hiburan yang menyedot perhatian warga.

"Jadi pada saat itu sudah kirim surat langsung, kami anggap ketika mereka terima dan gugus tugas sudah ke sana untuk membatalkan acara hiburan," kata Ade.

Saat itu penyelenggara mengatakan akan patuh.

"Sudah oke, jadi kita percaya mereka akan mematuhi aturan. Lalu ada berita bahwa konser juga sudah dibatalkan. Nah, kita sudah percaya aturan tidak akan dilanggar tapi kenyataannya pada hari H ternyata terjadi, itu di luar kewenangan kami," kata dia.

Ade menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam panggung hiburan itu akan diproses secara tegas.

"Nanti juga akan terungkap dalam pemeriksaan polisi," tutur dia.

Baca juga: Kata Bupati Bogor soal Rhoma Irama Nekat Manggung: Proses Hukum Berjalan Terus

Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.Shutterstock Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.

Disebut melanggar PSBB parsial, Rhoma Irama merasa jadi sasaran

Acara khitanan di Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat diwarnai panggung hiburan dan menghadirkan penyanyi dangdut Rhoma Irama.

Acara itu dinilai melanggar aturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup tersebut mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Perbup juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Menanggapi tudingan melanggar aturan, Rhoma Irama mengaku merasa menjadi sasaran.

Dalam keterangannya, jika ada larangan, seharusnya hal itu dilakukan sejak awal, bahkan sejak berdirinya panggung.

“Tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum, buat saya aneh aja ya. Seandainya mau diproses hukum, tentunya kan itu bupatinya yang punya wilayah. Begitu berdiri panggungnya itu kan sejak hari Sabtu, mestinya dilarang kalau tidak boleh,” kata Rhoma Irama.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com