Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Konser di Acara Khitanan, Pamflet Rhoma Irama dan Soneta Sudah Tersebar

Kompas.com - 25/06/2020, 10:41 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Raja dangdut Rhoma Irama dan Soneta dilarang menggelar konser di Kabupaten Bogor di tengah situasi pandemi Covid-19.

Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan tak akan memberi izin gelaran konser tersebut.

Baca juga: Rhoma Irama dan Soneta Tidak Diizinkan Konser di Kabupaten Bogor

Pamflet sudah disebar

Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).
Adapun kabar adanya konser dangdut Rhoma Irama salah satunya beredar melalui pamflet.

Penyelenggara konser ialah warga dari Kecamatan Pamijahan.

Konser diselenggarakan sebagai hiburan dalam rangka khitanan.

"Rencananya konser itu akan diadakan di Kampung Salak pada hari Minggu, 28 Juni 2020 dan pamfletnya sudah tersebar," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah Saat PSBB Transisi, Pemkot Bogor Gencarkan Swab Test

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com