Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Rhoma Irama di Bogor, Ini Pasal dan Sanksi yang Diatur

Kompas.com - 30/06/2020, 13:48 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Aksi panggung pedangdut Rhoma Irama di acara khitanan warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Bupati Bogor Ade Yasin meminta semua pihak yang terlibat sebagai penyelenggara dan pengisi acara tersebut diproses secara hukum.

Menurut dia, acara tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020.

Baca juga: Buaya di Sungai Cimandiri Sukabumi Berhasil Ditangkap

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Selain itu, mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

"Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran, lalu pemanggilan, jadi kalau memang melanggar aturan, kita akan proses secara benar sesuai aturan (Perbup)," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan sosial dan budaya selama penerapan PSBB secara proporsional.

Baca juga: Beli iPhone 11, Perempuan Ini Malah Dikirimkan Kartu Remi

Kegiatan yang mengumpulkan massa masih dilarang di suatu wilayah yang terinfeksi Covid-19 atau zona merah kecamatan.

Dalam hal ini, pembatasan kegiatan tertentu berlaku bagi Kecamatan Pamijahan, karena termasuk salah satu zona merah dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor.

Bunyi peraturan dan undang-undang

Perbub Pasal 15 menjelaskan bahwa penyelenggaraan acara kegiatan sosial budaya, seperti pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis, atau kegiatan lain yang sejenis tidak diizinkan.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga tertulis untuk kegiatan khitanan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti.

Selama PSBB proporsional, penyelenggara acara wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan.

Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dilakukan deteksi dini atau tracing melalui pelacakan kontak sampai tes Covid-19.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com