Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, tapi Proses Hukum Berjalan Terus"

Kompas.com - 01/07/2020, 18:19 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Disebut melanggar PSBB parsial, Rhoma Irama merasa jadi sasaran

Acara khitanan di Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat diwarnai panggung hiburan dan menghadirkan penyanyi dangdut Rhoma Irama.

Acara itu dinilai melanggar aturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup tersebut mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Perbup juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Menanggapi tudingan melanggar aturan, Rhoma Irama mengaku merasa menjadi sasaran.

Dalam keterangannya, jika ada larangan, seharusnya hal itu dilakukan sejak awal, bahkan sejak berdirinya panggung.

“Tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum, buat saya aneh aja ya. Seandainya mau diproses hukum, tentunya kan itu bupatinya yang punya wilayah. Begitu berdiri panggungnya itu kan sejak hari Sabtu, mestinya dilarang kalau tidak boleh,” kata Rhoma Irama.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com