Sementara, insentif untuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBKL-PP), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Rp 5 juta atau setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.
Untuk proses pencairan, dimulai dengan pengusulan, verifikasi, hingga pencairan insentif dan santunan kematian.
Baca juga: Tenaga Medis RSUD Kota Salatiga Belum Terima Insentif Sejak Maret
Humas RSUD Abdul Wahab Sjahranie dr Arisya Andhina mengatakan usulan sudah disampaikan beberapa bulan lalu, tapi belum ada pencairan.
“Kita sudah ajukan untuk Maret dan April melalui Dinkes Kaltim,” kata dia.
Arisya enggan membuka total dana insentif untuk tenaga kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
“Soal itu konsumsi internal kami,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.