"Kasus di Sleman pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi Satnarkoba, mendekati korban, dan meminta HP-nya," urainya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu ponsel.
Sedangkan satu ponsel lagi telah dijual seharga Rp 700.000.
Purwanto mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku petugas polisi maupun petugas Covid-19.
Terlebih lagi, orang tersebut sampai meminta ponsel sebagai jaminan.
"Masyarakat jangan sampai percaya, kalau ada orang yang mengaku petugas terus meminta jaminan barang. Kalau betul-betul petugas tidak mungkin meminta HP untuk jaminan, kalau sampai minta barang itu positif bukan petugas," tandasnya.
Akibat perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.