Salin Artikel

Mengaku Satgas Covid-19, Pria Ini Bawa Kabur 2 Ponsel Pengunjung Altar Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - WS alias Aji, warga Klaten yang berdomisili di Kasihan, Bantul, membawa kabur ponsel milik Herman Fauzi (26), pengunjung di Alun-alun Utara (altar) Yogyakarta.

Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura sebagai Satgas Covid-19.

"Awalnya pada 7 Juni 2020 malam korban Herman Fauzi (26) warga Magelang, Jawa Tengah, datang bersama temanya itu sedang main-main di sekitar Alun-alun Utara Yogyakarta," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

Pelaku kemudian bertanya kepada korban mengapa berada di Alun-alun Utara hingga larut malam.

"Ini sudah jam 23.00 WIB harusnya jam 22.00 WIB sudah pulang, kok masih di sini. Korban diinterogasi oleh pelaku," urainya.

Kemudian korban oleh pelaku diminta untuk datang ke kantor.

Sebagai jaminan datang ke kantor, pelaku meminta dua ponsel milik korban dan temannya.

"Pelaku ini meminta HP korban agar tidak lari. Setelah HP diterima, korban disuruh mengikuti dan pelaku langsung kabur dengan sepeda motor," ungkapnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Gondomanan.

Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Kita lakukan penyelidikan dan pelaku berinisial WS bisa kita amankan di sekitar Pojok Beteng Kulon tanggal 15 Juni," tegasnya.

Di hadapan petugas, WS beraksi memanfaatkan momen pademi Covid-19.

Pelaku, lanjutnya, merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni penipuan.

Kasus pertama tahun 2016 di Klaten, Jawa Tengah.

Kasus kedua tahun 2017 di Kabupaten Bantul. Kasus ketiga tahun 2019 di Kabupaten Sleman.

"Kasus di Sleman pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi Satnarkoba, mendekati korban, dan meminta HP-nya," urainya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu ponsel.

Sedangkan satu ponsel lagi telah dijual seharga Rp 700.000.

Purwanto mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku petugas polisi maupun petugas Covid-19.

Terlebih lagi, orang tersebut sampai meminta ponsel sebagai jaminan.

"Masyarakat jangan sampai percaya, kalau ada orang yang mengaku petugas terus meminta jaminan barang. Kalau betul-betul petugas tidak mungkin meminta HP untuk jaminan, kalau sampai minta barang itu positif bukan petugas," tandasnya.

Akibat perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/23/13211901/mengaku-satgas-covid-19-pria-ini-bawa-kabur-2-ponsel-pengunjung-altar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke