JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyatakan, pihaknya tidak banding atas putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, terhadap tujuh terdakwa kerusuhan Jayapura.
"Kami menyatakan tidak akan banding dengan alasan kemanusiaan," ujar Nikolaus, di Jayapura, Senin (22/6/2020).
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/6/2020) lalu, majelis hakim memutus para terdakwa bersalah karena kegiatan makar dalam aksi unjuk rasa di Jayapura sebagai bentuk protes terhadap rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Jawa Timur.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Baca juga: Putusan 7 Terdakwa Kerusuhan Jayapura Dibawah Tuntutan, Ini Tanggapan Kejati Papua
Vonis ketujuh terdakwa tersebut meliputi vonis terhadap Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni selama 11 bulan penjara, dari tuntutan 17 tahun penjara.
Kemudian, vonis terhadap mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih, Fery Kombo 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.
Vonis Iranus Uropmabin 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun, dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun.
Lalu, Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.