Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tidak Banding Atas Putusan 7 Terdakwa Kerusuhan Jayapura

Kompas.com - 22/06/2020, 15:22 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyatakan, pihaknya tidak banding atas putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, terhadap tujuh terdakwa kerusuhan Jayapura.

"Kami menyatakan tidak akan banding dengan alasan kemanusiaan," ujar Nikolaus, di Jayapura, Senin (22/6/2020).

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/6/2020) lalu, majelis hakim memutus para terdakwa bersalah karena kegiatan makar dalam aksi unjuk rasa di Jayapura sebagai bentuk protes terhadap rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Jawa Timur.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Baca juga: Putusan 7 Terdakwa Kerusuhan Jayapura Dibawah Tuntutan, Ini Tanggapan Kejati Papua

Vonis ketujuh terdakwa tersebut meliputi vonis terhadap Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni selama 11 bulan penjara, dari tuntutan 17 tahun penjara.

Kemudian, vonis terhadap mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih, Fery Kombo 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.

Vonis Iranus Uropmabin 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun, dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun.

Lalu, Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com