Menurut Nikolaus, jaksa tidak akan bersurat ke pengadilan hingga batas waktu tujuh hari berakhir.
"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, kalau dalam waktu itu kami tidak menyatakan sikap berarti kami dianggap terima," kata dia.
Baca juga: 7 Terdakwa Rusuh Papua Didakwa Makar, Kuasa Hukum Ajukan 2 Poin Keberatan
Ia juga belum bisa memastikan apakah ke-7 terdakwa tersebut akan kembali diterbangkan ke Jayapura atau tidak.
Hal tersebut baru bisa dipastikan setelah keputusan terhadap tujuh terdakwa dinyatakan inkrah.
"Kami belum tahu itu karena nanti ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap baru kami tahu," kata Nikolaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.