SAMARINDA, KOMPAS.com - Sidang pertama pembacaan dakwaan untuk tujuh terdakwa kerusuhan Papua sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (11/2/2020).
Tujuh terdakwa yang disidangkan dengan dugaan makar yakni Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay.
Dalam sidang dakwaan, tim jaksa yang diketuai Adrianus Tomana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mendakwa ketujuh orang tersebut membuat penghasutan untuk perbuatan makar.
Baca juga: Total 7 Tersangka Kerusuhan Jayapura yang Dipindahkan ke Kaltim
Oleh karena itu, ketujuh orang itu dikenakan dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 82 APP No 12/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan untuk membuat makar dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Mereka ingin memisahkan diri dari negara Republik Indonesia," kata Adrianus dalam isi dakwaannya.
Salah satu kuasa hukum dari tujuh terdakwa, Yohanis Mambrasar mengatakan akan menyampaikan dua poin keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang eksepsi, Kamis (20/2/2020) mendatang.
Menurut Yohanis, pihaknya keberatan atas penggunaan pasal makar bagi ketujuh kliennya. Sebab, saat ditangkap, kliennya hanya melakukan demo protes rasisme.
Tidak ada unsur makar atas aksi tersebut.
"Pasal itu kabur," ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Bahkan, dalam dakwaan, kata dia, jaksa sendiri menyebut para terdakwa ditangkap karena melakukan aksi protes rasisme.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.