Salin Artikel

Jaksa Tidak Banding Atas Putusan 7 Terdakwa Kerusuhan Jayapura

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyatakan, pihaknya tidak banding atas putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, terhadap tujuh terdakwa kerusuhan Jayapura.

"Kami menyatakan tidak akan banding dengan alasan kemanusiaan," ujar Nikolaus, di Jayapura, Senin (22/6/2020).

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/6/2020) lalu, majelis hakim memutus para terdakwa bersalah karena kegiatan makar dalam aksi unjuk rasa di Jayapura sebagai bentuk protes terhadap rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Jawa Timur.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Vonis ketujuh terdakwa tersebut meliputi vonis terhadap Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni selama 11 bulan penjara, dari tuntutan 17 tahun penjara.

Kemudian, vonis terhadap mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih, Fery Kombo 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.

Vonis Iranus Uropmabin 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun, dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun.

Lalu, Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.


Menurut Nikolaus, jaksa tidak akan bersurat ke pengadilan hingga batas waktu tujuh hari berakhir.

"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, kalau dalam waktu itu kami tidak menyatakan sikap berarti kami dianggap terima," kata dia.

Ia juga belum bisa memastikan apakah ke-7 terdakwa tersebut akan kembali diterbangkan ke Jayapura atau tidak.

Hal tersebut baru bisa dipastikan setelah keputusan terhadap tujuh terdakwa dinyatakan inkrah.

"Kami belum tahu itu karena nanti ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap baru kami tahu," kata Nikolaus.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/22/15225531/jaksa-tidak-banding-atas-putusan-7-terdakwa-kerusuhan-jayapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke